HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT MKU (Mitra Karya Utamaraya) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan imbas dari pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM). Pembekuan diketahui dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang telah meminta pembekuan IUP PT. BBDM kepada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
“Gugatan telah didaftarkan karena dinilai pembekuan IUP berakibat langsung terhadap hak pengelolaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum PT MKU Boyamin Saiman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (13/6).
Objek yang dipersoalkan dalam laporan pidana pada pokoknya itu sendiri diketahui berkaitan klaim kepemilikan 1.000 saham PT BBDM atau sekitar 10 persen dari keseluruhan saham Perseroan.
Tapi kemudian tindakan yang dilakukan, justru pembekuan IUP yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan yang berlokasi, di Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Padahal, PT. MKU adalah pihak ketiga yang peroleh hak pengelolaan eksklusif berdasarkan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jadi sesungguhnya dalam perkara yang tengah berjalan PT. MKU bukan Pelapor, juga bukan Terlapor dan berstatus tersangka,” tegas Boyamin.
“Selain itu, bukan pemegang saham dipersengketakan, juga bukan jadi objek penyidikan. Justru, pembekuan IUP berdampak hukum terhadap hak -hak hukum klien saya,” imbuhnya.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, Boyamin meminta PN Jaksel menguji apakah pembekuan IUP telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku atau tidak.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tandasnya.
Terkait objek yang disoal dalam laporan pidana adalah klaim kepemilikan saham. Sedangkan tindakan yang dilakukan berupa permintaan pembekuan IUP yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan.
“Pertanyaan sederhananya, jika yang disoal 1.000 saham, mengapa yang dibekukan justru IUP tambang nikelnya? Kalau yang disengketakan saham, ya saham yang diuji. Jangan sampai tindakan hukum melompat jauh dari objek yang disoal,” bebernya.
Sementara itu Dirut PT. BBDM Yory Yusran tepis narasi di ruang publik PT. BBDM status quo.
“Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan PT. BBDM status quo atau perintah penghentian kegiatan perseroan,” tegas Yorry.
Objek yang dipersoalkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 September 2025 adalah klaim atas 1.000 saham atau sekitar 10 persen saham PT. BBDM.
Namun demikian, tindakan yang kemudian dilakukan justru berupa pembekuan IUP Perseroan.
Merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengatur bahwa pembekuan IUP karena sengketa kepemilikan saham hanya dapat dilakukan bila ada putusan sela, yang perintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Sampai saat ini tidak pernah terdapat putusan sela pengadilan yang perintahkan penghentian kegiatan usaha pertambangan PT BBDM,” imbuhnya.
Pemberitahuan pembekuan IUP baru diterima pada tanggal 3 Juni 2026 setelah sebelumnya diterbitkan pada 26 Mei 2026


