JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menyampaikan, bahwa pemerintah saat ini sedang mematangkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Pekerja.
Rencananya, Satgas PHK tersebut akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, pada hari Jumat 1 Mei 2026.
“Tunggu 1 Mei ya,” kata Cris, dikutip Kamis (20/4/2026).
Kemudian, Cris juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih merampungkan berbagai aspek teknis, termasuk struktur organisasi Satgas yang akan dibentuk.
“Pokoknya kami sudah sedang siapkan semuanya, nanti gong-nya di 1 Mei. Sedang disiapkan (susunan pengurus),” kata Cris.
Satgas PHK dan Kesejahteraan Pekerja disebut akan menggantikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang sebelumnya diusulkan. Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran pekerja terkait ancaman PHK, tekanan biaya hidup, serta ketidakpastian ekonomi.
Disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri peringatan puncak Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Langkah itu disebut jadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap pekerja buruh.
Qodari menyampaikan, kesejahteraan pekerja dan kesehatan dunia usaha bukan lah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua sisi dari satu tujuan yang sama.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan hadir pada puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang akan diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Dia menjelaskan, buruh dan pemerintah saat ini dalam satu arah jalan yang sama. Dia membantah kalau pemerintah berseberangan dengan buruh.
“Pemerintah ingin menegaskan satu hal, bahwa posisi pemerintah bukan berhadapan dengan buruh, melainkan berdiri bersama buruh,” tegas dia.
Menurut dia, negara hadir sebagai pelindung pekerja, sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja. Dia mengamini masyarakat dan pekerja buruh dihadapkan oleh berbagai kekhawatiran. Mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), tekanan biaya hidup, dan ketidakpastian ekonomi.
“Pemerintah mencatat dan memahami keresahan ini. Negara hadir sebagai pelindung pekerja sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja,” katanya.




