BerandaNewsPolhukamPenyidikan Rampung, Penyuap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Segera Diadili

Penyidikan Rampung, Penyuap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Segera Diadili

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Konsultan pajak PT Wanatiara Persada, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keduanya segera diadili menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 yang menjerat keduanya.

“Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyuapan dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, untuk tersangka ABD selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada dan EY Staf PT Wanatiara Persada, yang keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini, dinyatakan lengkap atau P21. Berkas penyidikan dan para tersangka dilakukan pelimpahan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/3/2026).

Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan. Kemudian, melimpahkan berkas dakwaan dan perkara ke Pengadilan Negeri.

“Pasca Tahap 2 ini, JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

KPK menduga Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar menerima suap sekitar Rp 4 miliar dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA