HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya keterlibatan pemilik Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.
Hal itu ditegaskan majelis hakim saat membacakan putusan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei. Hakim anggota Andi Saputra awalnya meyakini bahwa seorang Syafei bisa mengeluarkan duit suap senilai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.
“Dalam batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja,” kata hakim Andi dalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/3).
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk segera membuktikan keterlibatan pemilik korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara suap tersebut.
“Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom,” jelasnya.
“Agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini,” imbuhnya.
Tak hanya Syafei, hakim Andi juga meyakini Marcella Santoso juga berperan aktif melindungi para pemilik korporasi dari indikasi penyuapan ke majelis hakim.
Anggapan itu berdasarkan surat Marcella ke Ariyanto Bakri terkait rencana perlindungan pemilik perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dari jerat hukum.
“Dalam surat yang ditulis saksi Marcella Santoso kepada saksi Ariyanto pada 30 April 2025 dan dibenarkan kebenaran surat itu oleh saksi Marcella Santoso. Maka dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak principal yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut,” bebernya.
Tak hanya itu, upaya Marcella mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan merupakan wujud niat jahat untuk mengaburkan fakta hukum. Hakim mengatakan surat dari Marcella ke Ariyanto itu menerangkan target Marcella dalam perkara suap ini bukan bebas, tapi melindungi pemilik korporasi selaku pihak prinsipal.
“Sehingga pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap, hal itu sebagaimana tertulis dalam surat saksi Marcella Santoso ke saksi Ariyanto, yaitu ‘jangan buang ke klien, target kita bukan bebas, target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata’. Terbukti foto tersebut,” terangnya.
Hakim menyatakan uang suap pengurusan vonis lepas perkara migor sejumlah USD 4 juta diberikan oleh advokat Marcella Santoso secara bersama-sama. Namun, USD 2 juta uang itu dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.
“Menimbang bahwa meski demikian, berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu USD 2 juta yang dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi, sehingga Pasal 4 ayat 2 Perma RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak berlaku lagi terhadap Terdakwa M Syafei,” ujar hakim.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Dalam perkara ini, majelis hakim menghukum Syafei dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hakim juga menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.


