HOLOPIS.COM, KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyayat leher korbannya sebelum membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam. Pelaku diketahui bernama Jumyadi alias Yadi (35), buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Telukjambe Timur.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B.08/II/2026/Sek Tlj Tmr yang diterima pada 28 Februari 2026. Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Rd. Kian Santang, tepatnya di belakang Technomart, Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui bernama Muhamad Aditia Nugraha, seorang pemuda asal Bandung Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat di bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta, terdiri atas satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
“Korban mengalami luka sayat di leher akibat aksi brutal pelaku. Selain itu, sepeda motor dan handphone milik korban juga dibawa kabur,” ujar Wakapolres seperti dikutip Holopis.com, Senin (2/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban datang ke Karawang untuk bertemu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring. Namun setibanya di lokasi, korban justru dikerumuni enam orang pria yang mengaku sebagai warga setempat. Setelah terjadi kesalahpahaman yang kemudian diselesaikan, korban meninggalkan lokasi tersebut.
Tak lama berselang, pelaku utama meminta tumpangan kepada korban. Tanpa rasa curiga, korban membonceng pelaku menggunakan sepeda motornya. Saat melintas di jalan yang sepi, pelaku yang berada di belakang tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menyayat leher korban. Dalam kondisi terluka dan terkejut, korban tak mampu melawan ketika pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggamnya.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Iis Puspita, mengatakan pihaknya bersama tim Resmob Polres Karawang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Jumyadi. Menariknya, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku justru menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah mengetahui dirinya diburu polisi.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Modusnya meminta tumpangan, lalu di tengah jalan melakukan kekerasan dan merampas barang milik korban,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone merek Infinix warna hitam milik pelaku, satu topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp50 ribu. Sementara hasil visum korban masih dalam proses.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dan membuat janji dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengerumunan terhadap korban sebelum aksi perampasan terjadi.


