HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi importasi terjadi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Tak hanya kepabeanan, praktik rasuah lain turut disasar lembaga antirasuah, salah satunya terkait pengaturan cukai.
“Kita masih akan dalami ini (pengaturan cukai),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (24/2/2026).
Pendalaman hal tersebut berangkat atas sejumlah temuan barang bukti dan informasi. Lalu temuan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Senin, 22 Februari 2026. Terkait pemeriksaan Budiman Bayu Prasojo, Budi awalnya menjelaskan dugaan suap dan gratifikasi importasi terjadi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.
Dikutip dari beberapa sumber, DitP2 DJBC punya serangkaian tugas seperti pengawasan, intelijen serta operasi pencegahan dan penindakan atas pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai. Unit ini juga bertanggung jawab menghalau masuknya barang ilegal, termasuk yang bercukai palsu, selundupan, dan lainnya.
“Kepabeanan itu terkait dengan barang masuk. Kalau cukai kan terkait dengan pengaturan distribusi barang ya. Misalnya ada barang-barang yang distribusinya dikendalikan, seperti minuman keras, rokok, nah itu pengenaannya cukai. Kalau yang bea ini terkait dengan barang impor yang masuk ke Indonesia,” ujar Budi.
Dalam pengusutan berjalan, KPK sejauh ini sedang mendalami lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur di Dit P2. Hal itu nantinya akan disandingkan dengan sejumlah temuan tim KPK di lapangan.
“Dit P2 ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai. Keterangan dari BBP ini akan mempertebal, memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik khususnya untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya berasal dari Bea Cukai. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Pengembangan pengusutan kasus ini juga akan menyasar pada dugaan keterlibatan pihak lain, baik itu di internal DJBC maupun pihak swasta lainnya. Adapun pihak swasta yang telah dijerat oleh KPK dalam kasus ini yakni, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Tak hanya pihak lain, KPK juga menelusuri aliran uang hasil praktik rasuah. Terlebih KPK telah mengantongi bukti berupa uang tunai bernilai miliaran dari tempat penyimpanan atau ‘safe house’. Tim KPK sebelumnya menemukan uang Rp 5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Dalam penyidikan ini, penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya guna melengkapi lagi ya, konstruksi perkaranya supaya menjadi lebih utuh. Termasuk juga untuk mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam dugaan tindak pidana korupsi suap berkaitan dengan importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Termasuk juga berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Apakah masih ada pihak-pihak lain juga yang diduga menikmati aliran uang terkait dengan perkara ini. Termasuk temuan kemarin dari penggeledahan yang penyidik lakukan, juga itu tentunya akan didalami asal-usulnya dan peruntukannya untuk siapa saja,” tandas Budi.
KPK membongkar praktik rasuah di DJBC melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK awalnya mengendus dugaan pemufakatan jahat Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Adapun jalur importasi barang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid peraturan, ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean. Dua kategori jalur itu yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Atas pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian diduga memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Kemudian, rule set ini dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat dugaan pengondisian itu, barang yang dibawa oleh Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Diduga kuat pengondisian itu diwarnai praktik suap. Diduga telah terjadi penyerahan uang dari Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.


