HOLOPIS.COM, JAKARTA – Petugas Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza Veloz yang kedapatan menggunakan pelat nomor diplomatik palsu saat melintas di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) pagi.
Kendaraan tersebut dihentikan sekitar pukul 08.15 WIB setelah petugas mendapati Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode diplomatik CD yang tidak sesuai peruntukannya. Pelat yang terpasang diketahui bukan milik kendaraan bersangkutan dan diduga kuat palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, penindakan dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri terkait dugaan penggunaan TNKB diplomatik ilegal.
“Nomor polisi CD 37 04 yang terpasang pada kendaraan Avanza Veloz tersebut tidak sesuai peruntukannya. Pelat CD 37 40 tercatat milik Kedutaan Besar Federasi Rusia dan seharusnya digunakan pada kendaraan merek BMW. Sementara CD 37 436 tidak terdaftar dan dipastikan palsu,” ujar Ojo dalam keterangannya.
Usai diamankan, kendaraan langsung dikenai tilang dan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen negara.
Atas perbuatannya, pengemudi dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang TNKB resmi atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pelat nomor khusus, termasuk pelat diplomatik, karena berpotensi merusak kepercayaan publik serta mencederai aturan hukum dan hubungan antarnegara.


