Relaksasi TKDN untuk AS, BKPM Pastikan Iklim Investasi Indonesia Tetap Bergairah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komitmen Indonesia menghapus sejumlah hambatan non-tarif bagi Amerika Serikat (AS), termasuk pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memicu perhatian pelaku usaha. Namun pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.

Relaksasi ini menjadi bagian dari perjanjian dagang Indonesia-AS, yang juga mencakup kemudahan perizinan impor, pengakuan standar AS, hingga sertifikasi halal.

Meski demikian, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menilai kebijakan itu tidak berdampak signifikan terhadap daya tarik investasi nasional.

“Saya pikir nggak ada (dampaknya ke iklim investasi).Kalau itu kan itu bagian dari part strategi aja, dilonggarkan beberapa persyaratannya. Tapi kan ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka, nggak terlalu pengaruh oleh itu,” kata Todotua, dikutip Holopis.com, Selasa (24/2/2026).

Menurut Todotua, Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang menarik bagi perusahaan-perusahaan AS. Ia juga menepis isu bahwa Indonesia akan mengikuti langkah boikot terhadap negara-negara yang diboikot AS sebagai bagian dari kesepakatan dagang.

“Nggak ada kesepakatan itu. Kalau kan kita kan tetap menganut asas kerjasama, perdagangan, dan lainnya itu kan bebas aktif. Bahwa masing-masing misalnya dengan AS maupun apa namanya lembaga-lembaga itu kita perlu untuk membuka komunikasi, kerjasama, ya pasti. Tapi independensi kemandirian kita tetap lah, nggak ada urusan,” bebernya.

- Advertisement -

“Presiden kita kan orangnya jelas, Presiden Prabowo orangnya jelas, urusan kemandirian kita urusan kemandirian kita, nggak ada campur tangan. Bahwa kita harus membuka komunikasi dalam rangka trade dan investment, ya itu harus,” sambung dia.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku, terutama dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan tersebut diterapkan pada proyek atau belanja pemerintah sebagai upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, barang yang dijual secara komersial di pasar nasional atau langsung ke konsumen pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. Dengan demikian, relaksasi yang disepakati dalam perjanjian dagang Indonesia-AS tidak serta-merta mengubah mekanisme persaingan di pasar ritel maupun industri secara luas.

Pemerintah menilai langkah strategis ini justru membuka ruang kerja sama perdagangan dan investasi yang lebih besar, tanpa mengorbankan prinsip kemandirian ekonomi nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU