HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, dorong penguatan perlindungan dana dan data pribadi nasabah perbankan setelah terungkapnya kasus penipuan keuangan yang memanfaatkan sistem pembayaran BI-FAST. Dalam kasus tersebut, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
“Transformasi digital memang memberikan kemudahan, tetapi negara berkewajiban memastikan sistem keuangan tidak disalahgunakan. Masyarakat harus merasa aman menyimpan uang dan data pribadinya di bank,” ujar Amin seperti yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers, Rabu, (17/12).
Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan terorganisir yang menjalankan aksi penipuan secara sistematis. Dana hasil kejahatan disebut mengalir melalui sejumlah rekening penampung sebelum akhirnya dialihkan ke aset kripto untuk menyamarkan jejak transaksi, sehingga berujung pada praktik pencucian uang.
Ia menjelaskan, kejahatan yang memanfaatkan layanan BI-FAST kini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah terstruktur dan dijalankan secara profesional. Modus yang kerap digunakan diawali dengan penipuan digital terhadap korban, kemudian dana dipindahkan secara cepat antarbank melalui BI-FAST sebelum dikonversi ke aset kripto.
“Ketika transaksi berlangsung tanpa henti, sementara mekanisme pengawasan masih bersifat konvensional, celah kejahatan akan semakin terbuka. Ini yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Selain itu, Amin menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta penyelenggara perdagangan aset kripto. Sinergi lintas lembaga dinilai krusial untuk menutup celah pengawasan dan mencegah pencucian uang di era digital.
“Kecepatan transaksi saja tidak cukup. Sistem keuangan harus dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital yang semakin kompleks,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penipuan dan jaringan pencucian uang. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan sistem keuangan nasional.
“Sistem keuangan harus berpihak pada masyarakat. Dana dan data pribadi warga negara wajib dilindungi, bukan justru menjadi korban dari kemajuan teknologi,” pungkas Amin.


