Presiden Prabowo Cari Bos Baru BI! Begini Tahapan Setelah Perry Warjiyo Mundur

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Prabowo mulai menyiapkan pengganti Perry Warjiyo usai mundur dari Bank Indonesia. Begini tahapan resmi memilih bos baru BI sesuai aturan.

Presiden Prabowo Subianto mulai memproses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.

Pemerintah memastikan proses pergantian pimpinan bank sentral akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia agar kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden.

Setelah itu, pemerintah akan menindaklanjuti proses administratif dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

- Advertisement -

Prasetyo menyampaikan Presiden juga memberikan apresiasi atas pengabdian Perry yang telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun.

Menurutnya, kontribusi Perry dinilai penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global yang dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

“Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujarnya.

Sambil menunggu proses penunjukan gubernur definitif, pemerintah menunjuk Destry Damayanti sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur Sementara Bank Indonesia.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan bank sentral tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelaksanaan kebijakan moneter maupun stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya, Presiden akan memulai tahapan pemilihan Gubernur Bank Indonesia yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 40 hingga Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, calon Gubernur BI harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU