HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap objek penyelidikan indikasi dugaan korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Yakni terkait indikasi dugaan rasuah terkait pengadaan lahan.
“Materinya itu terkait dengan lahan sebetulnya, jadi bukan masalah prosesnya, terkait dengan pembebasan lahan,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/11/2025).
Sayangnya, Asep saat ini belum mau merinci lokasi dan besaran lahan yang diduga amis rasuah. Sebab, dugaan rasuah ini masih tahap penyelidikan.
“Nah masalahnya kan itu sepanjang ini ya, apakah yang di Halim atau di mana, apa di Bandung, atau di antar itu sepanjang itu, ya itu yang sedang kita tangani. Terkait yang mana pembebasan lahannya, apakah yang di Halim, ataukah yang di Bandung itu di Tegal Luar, nanti kita sama-sama tunggu,” imbuh Asep.
Sejauh ini KPK mengantongi sejumlah kejanggalan terkait pengadaan lahan ini. Salah satunya soal dugaan penggelembungan harga lahan.
“Ketika didalam pelaksanaan proyek ini ada orang atau oknum siapapun itu apakah pengusaha atau apa memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan, ya kita tinggal minta untuk dibalikin ke negara keuntungan tidak sahnya. Artinya misalkan, pengadaan lahan nih, orang itu misalkan di pengadaan lahan yang harusnya di harga wajarnya 10 lalu dia jadi 100, kan jadi ngga wajar tuh. Nah kembalikan dong, negara kan rugi. Yang harusnya negara membeli tanah itu dengan harga 10, kemudian harus membeli dengan harga 100, balikin,” tutur Asep.
Selain itu, diduga ada lahan yang diperjualbelikan merupakan atau masuk aset negara. KPK mengendus dugaan kerugian negara atas pengadaan lahan ini.
“Yang di sana ada terindikasi tindak pidana Korupsi, ada lahan-lahan milik negara, ada lahan yang kemudian dijual tidak sesuai dengan harga pasar dan jauh lebih tinggi dan lain. Nah kerugian dari sisi pembebasan lahan ini yang sedang kita kejar, dan kita akan kembalikan kepada negara. Kalau pembayarannya wajar tidak kita perkarakan, tapi bagi pembayarannya tidak wajar, markup dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara karena ini proyek nasional lalu dia diatur sana-sini sehingga mereka mendapat uang besar, nah kita harus kembalikan uang itu kepada negara,” tandas Asep.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...