HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komjak (Komisi Kejaksaan) mendorong Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan segera bertindak cepat melakukan eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina.
Dorongan itu disampaikan Komjak saat pemanggilan Catur ke kantor Komjak pada Kamis (23/10) yang lalu.
Komisioner Komjak Nurokhman menegaskan, desakan ini mengingat lambannya proses eksekusi Silfester. Hal itu dikarenakan Komjak mempunyai kewenangan untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Terlebih, lanjut Omen, Catur sebaiknya jangan meninggalkan cacat sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai Kajari Jakarta Selatan.
“Dalam pertemuan tersebut Komisi Kejaksaan RI menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengeksekusi Silvester Matutina,” ungkap Nurokhman yang akrab disapa Omen dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Omen kemudian memastikan bahwa dari pengakuan Catur, tidak ada hambatan yang dialami pihak Kejaksaan hingga menunda proses eksekusi Silfester.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses eksekusi atas terpidana Silvester Matutina telah ditangani secara prosedural dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Juga tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengapresiasi langkah koordinatif yang telah dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta dalam menjaga integritas proses hukum.
“Komisi juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja kejaksaan,” ungkapnya.
Sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan, Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi ini serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.


