HOLOPIS.COM, NTT – Kepolisian Resor Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menghentikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun di Kecamatan, Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penghentikan proses penyidikan ini dilakukan karena pelakunya sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri Kepada Holopis.com. Ia mengatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap usia 10 tahun di Kota Komba Utara resmi dihentikan.
Dalam kasus ini, Iptu Ahmad Zacky pun menjelaskan tentang kronologi kasus tersebut. Di mana pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya korban.
“Kasus ini terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 lalu di salah satu kampung di Kecamatan Kota Komba Utara. Di mana pada saat itu korban diperkosa oleh yang tidak dikenal di dalam rumahnya sendiri,” kata Iptu Zacky, Kamis (9/10/2025).
Saat itu rumah dalam kondisi sepi. Di mana korban saat peristiwa terjadi sedang bersama dengan adiknya. Sementara orang-orang di rumah seperti kakek sedang tidak ada di rumah.
“Pada saat itu juga korban hanya ditemani oleh adiknya masih berumur kecil, sementara kakeknya pergi meninggalkan rumah untuk sementara waktu. Dan kedua orang tuanya sudah lama pergi merantau di Kalimantan. Saat itu pula pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” jelasnya.
Sebelumnya, tim Reskrim Polres Manggarai Timur telah melakukan penyelidikan secara intensif terhadap laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian telah mengarah pada satu orang terduga pelaku.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. “Berdasarkan keterangan korban telah merujuk pada salah satu pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Matim.
Meskipun demikian, Ahmad Zacky menegaskan, keterangan dari korban masih belum sepenuhnya lengkap. Oleh karena itu, proses pendalaman tetap dilakukan oleh penyidik untuk memastikan seluruh unsur terpenuhi sebelum gelar perkara dilakukan.
“Jika sudah lengkap maka akan segera kami lakukan gelar perkara dan menentukan posisi kasus tersebut,” tegasnya.


