Prof Henri Soroti Kontroversi Penerapan UU ITE : Petani Terjerat Pasal Elektronik

0 Shares

JAKARTA – Guru besar Ilmu Komunikasi Henri Subiakto menyampaikan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya mengatur perbuatan hukum yang dilakukan melalui akses komputer atau jaringan elektronik lainnya.

Namun kata Henri, penerapan UU ITE ini sempat menimbulkan kontroversi usai ditemukan kasus dimana orang seperti petani yang sedang diwawancara justru dikenai pasal UU ITE tersebut.

“Padahal di Undang-Undang ITE itu jelas perbuatan hukum baru yang menggunakan komputer atau jaringan komputer. Lah orang petani diwawancara bisa kena ITE. Ini kesalahan atau sengaja penggunaaan yang keliru dan itu selalu berulang-ulang,” kata Henry dalam podcast Sinkos Indonesia, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (11/9).

Ia pun merasa heran dengan mekanisme penerapan UU ITE tersebut yang sering terjadi kesalahan, dan penyalahgunaan dengan sengaja, bahkan sampai berulang kali terjadi.

“Ini kesalahan atau sengaja penggunaaan yang keliru dan itu selalu berulang-ulang,” ungkapnya.

Melihat hal itu, Henri merasa khawatir dengan nasib UU ITE akan sama seperti UU Tipikor dan Perampasan Aset jika integritas penegak hukum tidak diperbaiki dengan segera.

- Advertisement -

“Dan saya khawatir undang-undang yang lain juga nanti akan sama kayak Undang-Undang Tipikor dan Perampasan Aset. Itu juga bisa aja kalau integritas para penegak hukumnya masih seperti sekarang,” terangnya.

Pakar ilmu komunikasi dari Universitas Airlangga ini pun mengatakan, bahwa UU ITE ini telah mengalami proses revisi sebanyak dua kali untuk memperbaiki dan menyesuaikan isi dan pasalnya.

Tak hanya itu, kata dia, UU ITE juga sudah beberapa kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sampai sepuluh kali, yang menandakan banyak kontroversi dan keberatan atas ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut.

“Makannya Undang-Undang ITE ini salah satu undang-undang yang direvisi sampai dua kali, di judicial review sampai 10 kalo di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang tersebut masih terus digunakan dan diterapkan dalam berbagai kasus.

“Tapi hasilnya masih juga dipakai untuk hal-hal yang berkali-kali,” tegasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Fitri Handayani
Fitri Handayani
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU