JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diarahkan untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku.
Pandangan tersebut disampaikan Gurun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia bersama dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Gurun, filosofi utama RUU Perampasan Aset adalah mengembalikan kekayaan negara yang diperoleh secara melawan hukum sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Hakikat perampasan aset, perampasan aset bukan sekedar memikirkan koruptor. Tujuan utamanya adalah mengambil kembali personal gain yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Fokusnya adalah aset yang berasal dari hasil, manfaat dan turunan tindak pidana,” ujar Gurun.
Ia berpandangan regulasi tersebut perlu dibangun dengan pendekatan negara hukum modern (rechtsstaat) yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“RUU perampasan aset perlu menerapkan teori negara hukum modern. Teori negara hukum modern atau rechtsstaat menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi. Karakteristik utamanya meliputi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan dan peradilan independen. Negara wajib mengurus kesejahteraan umum sebagai bentuk negara hukum materiil dibandingkan sekedar menjaga ketertiban negara hukum formil,” katanya.
Dalam paparannya, Gurun menilai praktik penegakan hukum selama ini masih lebih banyak menitikberatkan pada aspek ketertiban hukum dibandingkan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, RUU Perampasan Aset harus dirancang untuk menghadirkan kesejahteraan publik melalui optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.
Direktur LBH PB SEMMI ini juga mengusulkan agar konsep diskresi negara menjadi salah satu prinsip yang dipertimbangkan dalam implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, pendekatan itu memungkinkan negara lebih mengutamakan penyitaan aset hasil korupsi dibanding sekadar menjatuhkan pidana badan kepada pelaku.
“RUU perampasan aset kami menginginkan lebih mendahulukan aspek menciptakan kesejahteraan umum bagi rakyat untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan yaitu melakukan perampasan aset yang dilakukan oleh pelaku koruptor, yaitu penerapan asas diskresi. Prinsip diskresi dalam hukum negara dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana bukan hanya memberi kepastian hukum dengan hanya memvonis pelaku bersalah namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip kebijaksanaan yaitu mendahulukan perampasan aset oleh negara milik koruptor daripada pidana badan. Hal ini bermanfaat guna untuk mencapai kemakmuran rakyat,” jelas Gurun Arisastra.
Lebih lanjut, Gurun menilai penerapan prinsip legalitas semata tanpa ruang diskresi berpotensi membuat penegakan hukum berjalan kaku dan hanya menghasilkan kepastian hukum tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Perampasan aset dengan menerapkan prinsip legalitas tanpa diskresi negara berjalan dengan kaku tidak berkembang karena prinsip legalitas hanya melahirkan kepastian hukum, tidak melahirkan kemanfaatan setelah proses hukum,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Gurun menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset harus mampu mewujudkan tiga tujuan utama hukum, yakni ketertiban, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut harus berjalan secara seimbang agar hasil pemberantasan korupsi benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Tujuan hukum utama yaitu menciptakan ketertiban, keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat. Ketertiban menjamin kedamaian, keadilan memastikan setiap orang mendapatkan haknya dan kemanfaatan menyeimbangkan kepentingan demi kesejahteraan sosial. Idealnya ketika nilai dasar ini harus berjalan beriringan karena kami melihat bahwa tanpa RUU perampasan aset hari ini hanya menciptakan sebuah keadilan dan kepastian hukum tapi tidak menciptakan kemanfaatan. Maka dengan adanya RUU perampasan aset dan bisa dilaksanakan maka itu bisa melahirkan kemanfaatan guna pembangunan kemanusiaan dan sebagainya oleh negara demi mencapai kemakmuran rakyat,” pungkasnya.


