JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membeberkan sejumlah alasan pentingnya pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dan tidak lagi digelar serentak.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mulanya menjelaskan bahwa partai politik bekerja secara instan dalam memilih para calon wakil rakyat.
“Dalam hal ini, parpol dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan pada waktu yang berdekatan,” kata Arief Hidayat dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (26/6).
Dengan kondisi tersebut, Arief menduga partai politik pada akhirnya mengesampingkan ideloginya.
“Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi,” imbuhnya.
Menurut MK, pemilu yang selama ini diselenggarakan dalam waktu berdekatan menyebabkan parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif pada tiga level pemilu legislatif sekaligus. Parpol tertentu bahkan harus pula menyiapkan kader untuk pemilu presiden/wakil presiden.
Bahkan, partai politik dianggap harus mengikuti keinginan para pemilik modal dalam menentukan para calon sehinga mengesampingkan ideologi partai.
“Misalnya, parpol menjadi lebih terbuka terhadap kemungkinan untuk mengikuti keinginan para pemilik modal dan semata memperhitungkan popularitas calon non-kader karena parpol tidak lagi memiliki kesempatan, waktu, dan energi untuk mempersiapkan kader sendiri dalam waktu yang hampir bersamaan,” jelasnya.
Akibatnya, kata dia, perekrutan untuk pencalonan jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional. Dalam tataran yang demikian, MK menilai, pemilu menjadi jauh dari proses yang ideal dan demokratis.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilihan umum mendatang tidak lagi digelar serentak dengan pemilihan legislatif tingkat daerah.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Suhartoyo menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”


