HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif (Pileg). Lewat putusan terbaru, partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan terancam dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.
1
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

