MK Perkuat Kuota Perempuan di Pemilu
M

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperkuat aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif (Pileg). Lewat putusan terbaru, partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan terancam dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.
spot_img

Infografis Lainnya