Korupsi JTSS Garapan PT Hutama Karya, KPK Sita Tanah Rp 18 Miliar

0 Shares

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali menyita sejumlah lahan atau tanah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Kali ini sebanyak 14 (empat bleas) bidang lahan di Lampung Selatan dan Tangerang Selatan yang disita oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total nilai bidang tanah yang disita pada 29 April 2025 ini ditaksir mencapai Rp 18 miliar. Dari 14 bidang, sebanyak 13 bidang tanah yang disita berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang.

Lahan-lahan itu disita lantaran diduga sumber dananya berasal dari dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Dikatakan Budi, bidang tanah tersebut sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

“Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/5/2025).

KPK sebelumnya telah menyita 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung terkait kasus ini pada 14-15 April 2025. Lahan-lahan tersebut mayoritas milik petani yang dibeli para tersangka. Ironinya, pembayaran baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen atau belum lunas.

- Advertisement -

Disisi lain, para petani tidak bisa menjual lahan itu kepada pihak lain lantaran surat-surat kepemilikan tanah selama ini dikuasai atau dipegang notaris. Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Atas dasar itu KPK melakukan penyitaan dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Untuk diketahui, tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Perusahaan itu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korporasi.

Tanah itu kemudian dijual oleh PT STJ ke PT Hutama Karya. Sebelum penyitaan dilakukan, KPK memeriksa banyak saksi yang berprofesi sebagai petani dalam beberapa waktu terakhir.

KPK selanjutnya akan meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah dan suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka. Atau, sambung Tessa, tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan.

Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Untuk menghitung pasti besaran dari kerugian negara itu, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Mereka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Seriring pengusutan kasus itu, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan meninggal dunia. Selain tiga tersangka itu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Dari penggeledahan pada Senin, 25 Maret 2024 itu, tim penyidik KPK memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total puluhan bidang tanah yang disita itu bernilai Rp 150 miliar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU