HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa penahanan Hasto Kristiyanto tidak murni penanganan hukum. Akan tetapi ada indikasi praktik politisasi hukum di sana.
“Kalau dianggap yang penangkapan pak Hasto itu tidak wajar, bukan kriminalisasi tapi politisasi,” kata Mahfud MD dalam podcast TerusTerang seperti dikutip Holopis.com, Rabu (26/2/2025).
Hal ini disampaikan Mahfud MD, karena penetapan tersangka hingga penahanan Hasto dilakukan di tengah situasi hubungan yang buruk antara PDIP dengan mantan Presiden RI Joko Widodo.
Apalagi jika melihat dari kasusnya, Hasto sudah disebut dalam kasus Wahyu Setiawan di tahun 2020. Namun seiring berjalannya waktu, kasus itu pun cenderung redup dan kembali memanas pasca era kepemimpinan Jokowi rampung.
“Setelah ada konflik politik yang terjadi di PDIP, lalu pak Hasto ini diburu-buru terus, ini yang saya maksud politisasi,” ujarnya.
Tanpa menegasikan dugaan praktik pelanggaran hukum yang dilakukan Hasto berdasarkan keyakinan KPK dalam penanganan perkara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, Mahfud MD menilai bahwa aparat penegak hukum pun kurang fair dalam penanganan perkara.
Sebab, ada kasus korupsi yang disinyalir dilakukan para pejabat atau penyelenggara negara yang tidak tersentuh oleh hukum sampai dengan saat ini. Padahal kata Mahfud, praktik pidananya ada.
“Kriminilnya sama-sama ada, tapi yang besar dibiarkan, bahkan menjadi pejabat penting,” lanjutnya.
Lantas, Mahfud MD menyinggung ada pejabat negara yang sampai dipanggil oleh Kejaksaan Agung dan diperiksa selama 12 jam. Namun sampai dengan saat ini, kasusnya pun tak jelas. Diduga, sosok yang dimaksud Mahfud MD adalah Airlangga Hartarto dalam skandal CPO (crude palm oil).
Kemudian soal adanya pejabat penyelengara negara yang sampai mengembalikan uang sebesar Rp27 Miliar karena menerima uang dari praktik yang tidak benar. Uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan cash dan sampai saat ini tak kunjung ada pelakunya.
Disinyalir pula, sosok yang dimaksud Mahfud MD tersebut adalah Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo. Karena sosok politisi Partai Golkar itu disebut-sebut menerima yang Rp27 Miliar dari proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Ada yang sudah dipanggil Kejaksaan Agung sampai 12 jam, ada juga yang sudah mengaku menerima uang tidak jelas lalu dititip di Kejaksaan Agung sampai sekarang ndak diproses, kan lebih jelas, ada Rp27 miliar. Ada uangnya, ada korupsinya, tapi ndak ada koruptornya,” papar Mahfud MD.
Sekilas diketahui Sobat Holopis, bahwa Airlangga Hartarto sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 12 jam pada hari Senin, 24 Juli 2023. Airlangga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah alias CPO (crude palm oil) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 – 2022 yang disinyalir merugikan keuagan negara Rp6,47 Triliun.
Saat kasus itu bergulir, Airlangga merupakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dirinya dicecar 46 pertanyaan terkait dengan langkah dan kebijakan Kemenko Perekonomian dalam penanganan kelangkaan minyak goreng kala itu.
Sementara itu, Dito Ariotedjo juga sempat tersandung kasus dugaan penerimaan uang Rp27 miliar dari dari proyek Base Transceiver Station 4G (BTS 4G) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dito saat kasus itu bergulir masih berstatus sebagai Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Di mana dalam kasus ini, Menteri Kominfo Jhonny Gerrard Plate pun sampai dijebloskan ke dalam penjara.
Dito disinyalir mengembalikan uang Rp27 M tersebut ke kantor Maqdir Ismail, kuasa hukum bekas Komisaris PT Solitech Media Sinergy yakni Irawan Hermawan. Namun demikian, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan negeri Jakarta Pusat hari Rabu, 11 Oktober 2023, Dito membantahnya. Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui akan adanya uang tersebut.



