HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pemerintah pusat hendaknya segera membatalkan aturan ekspor pasir laut yang saat ini berjalan. Sebab kata dia, hal itu sama dengan menjual Tanah Air.

“Satu demi satu pulau-pulau kita hilang tak berbekas, sebab sudah dipindahkan ke luar negeri,” kata pria yang karib disapa Noel tersebut dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Senin (23/9).

Ia yakin bahwa ada pihak yang mengusulkan ekspor pasir laut tersebut. Sehingga ia mendesak agar sosok pengusul diungkap dan ditangkap karena disinyalir merupakan praktik mafia.

“Maka segera tangkap pengusul kebijakan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Noel mengatakan bahwa lebih mulia menyewakan pulau-pulau kecil kepada pihak asing, ketimbang menjual dengan harga yang sangat murah. Kalau pun menyewakan dianggap melanggar kedaulatan, apalagi kalau diekspor.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar pemerintahan Presiden Jokowi segera menghentikannya dengan membatalkan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tertanggal 15 Mei 2023. Sebab, sudah terlalu banyak argumentasi ekologis yang menjadi dasar mencabut atau mengubah PP ini.

“Hilangnya kedaulatan jangan hanya dipahami sebagai invasi asing yang merebut wilayah atau teritori kita, tetapi juga hilangnya pulau atau tanah dan air akibat diekspor atau pindah ke luar negeri,” tandasnya.

Selanjutnya, Noel menekankan bahwa Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia atas pulau Sipadan (10,4 hektar) dan Ligitan (7,4 hektar), di timur laut Kalimantan. Meskipun total kedua pulau itu hanya 17,8 hektar, tetapi sangat berarti bagi keutuhan wilayah Republik Indonesia.

Bandingkan luas Sipadan-Ligitan (17,8 hektar) dengan luas pulau/wilayah yang sudah hilang karena pasir diekspor.

“Para para petinggi harus jujur mengungkap, sudah berapa luas pulau yang hilang karena pasir dijarah,” tukasnya.

Sedangkan konsesi yang diberikan melalui PP 26 Tahun 2023, seluas 131.157 hektar. Ini artinya 7.368 kali pulau Sipadan-Ligitan. Lebih dari tujuh ribu kali.

“Omong kosong kalau disebut hanya sedimentasi, itu hanya teori. Pengalaman dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sudah membuktikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani pada hari Sabtu 21 September 2024 mengatakan, sebaiknya pemerintah meminta masukan kepada sejumlah pakar sebelum mengekspor pasir laut. Menurutnya, itu akan menunjukkan plus dan minusnya.

Partai Gerindra meminta keputusan itu ditunda lebih dulu. Apalagi jika mendengar pendapat para ahli tentang efek samping dari kebijakan ekspor pasir laut tersebut.

“Ya, saya mengusulkan, kalau bisa, rencana ekspor pasir-laut, kalau memungkinkan, ditunda dulu,” katanya.

“Ya, ini pandangan kami. Ada baiknya juga pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan. Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” ungkap dia.

Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut (28 Februari 2003) yang melarang ekspor pasir, sesungguhnya sudah benar.

Dahulu, SK ini dianggap sebagai bukti bahwa Indonesia mendukung kelestarian lingkungan dan secara politik mendukung ketahanan nasional.

Namun yang sekarang terjadi, PP 26/2023 “menghilangkan” Tanah Air. Kita bukannya menambah luas wilayah, malah mengurangi. “Luas wilayah tidak berkurang, tetapi jumlah pulau berkurang, ekologi terganggu,” tandasnya.