HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua tersangka baru itu merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/1).
Namun, Ali tak merinci identitas dua tersangka itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dua tersangka itu yakni Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar dan Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang atau ASN Kemenhub, Yofi Okatrisza.
Dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa kasus ini sebelumnya, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, Mediyanto Sipahutar diduga menerima uang 508 Juta terkait dua proyek pengadaan di DJKA.
Pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan saat upaya paksa penahanan. Yang jelas, penetaapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari sejumlah pihak yang sebelumnya dijerat sebagai tersangka.
“Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk,” ujar Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto pada hari ini. Ia diperiksa sebagai sebagai saksi.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ucap Ali.
Sejauh ini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA ini. Yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 935 juta. Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).