HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus viral video syur bertajuk ‘Bandar Bergetar’ kembali menyoroti rapuhnya perlindungan privasi di era digital. Konten pribadi milik sepasang muda-mudi asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tiba-tiba menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan publik.
Video tersebut awalnya direkam pria berinisial SE (26) bersama pasangannya, TA (19), di sebuah penginapan. Berdasarkan pengakuan keduanya kepada polisi, rekaman itu dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak pernah dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Namun, dalam perjalanannya, file video syur itu bocor dan menjadi konsumsi publik.
Menindaklanjuti hal ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. Kanit PPA, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan penyelidikan tak hanya berfokus pada asal-usul video. Namun, juga pada pihak-pihak yang diduga menyebarkan konten tersebut.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Ipda Maulidya, dikutip pada Kamis, (23/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi video tanpa persetujuan.
Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku penyebaran dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa jejak digital sangat rentan disalahgunakan.
5 Fakta terkait video syur skandal ‘Bandar Bergetar’:
– Berawal dari Konten Pribadi. Video direkam sejoli untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarluaskan. Tapi, file adegan dewasa itu bocor dan tersebar di media sosial.
– Lokasi di Batang, Jawa Tengah. Rekaman dibuat di salah satu penginapan di wilayah Jateng.
– Identitas Pemeran Terungkap. Pasangan berinisial SE (26) dan TA (19) juga sudah minta keterangan oleh polisi.
– Polisi Kejar Penyebar. Polisi turun tangan dengan fokus penyelidikan mencakup pihak yang menyebarkan tanpa izin.
– Potensi Jerat UU ITE. Penyebaran konten pribadi dapat berujung sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum.

