HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerapkan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). KPK dapat menyematkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ada pihak yang terbukti menghalangi.

“KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com, Jumat (14/7).

Pasal 21 menyebutkan ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Penegasan itu diungkapkan Ali terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis (13/7). Saat itu, diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.

“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” ucap Ali.

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi tindakan pro justitia dalam pengusutan kasus eselon tiga Ditjen Bea Cukai tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.

Diduga ‘lenyapnya’ bukti yang dicari penyidik lantaran adanya komunikasi pihak terkait sebelum Andhi dijebloskan ke jeruji besi. KPK sudah mengantongi informasi tersebut dan akan mengembangkannya lebih lanjut.

Untuk diketahui, PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok. Salah satu merek rokok yang diproduksi tanpa pita cukai adalah H-mind. Adapun kantor PT Fantastik Internasional yang didatangi penyidik KPK beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.

KPK menduga tersangka Andhi kerap menerima fee dari pihak swasta saat bertugas di Bea Cukai Batam. Aktifitas Andhi saat masih bertugas di Bea Cukai Batam sedang ditelisik KPK.

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.