yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Gelar Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro : Tidak Ada Negosiasi dan Transaksional

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berpesan kepada jajarannya untuk melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023 yang dimulai hari ini, dengan sikap profesional.

Dia mewanti-wanti seluruh jajaran yang bertugas agar menghindari praktik-praktik negosiasi dan transaksional dalam penegakan hukum berlalu lintas.

“Terkhusus dalam penegakan hukum. Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat,” kata Karyoto saat memimpin gelar pasukan ‘Operasi Patuh Jaya 2023’ di Polda Metro Jaya, Senin (10/7) yang dikutip Holopis.com.

“Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” tambahnya.

Dia juga mewanti-wanti jajaran untuk memperhatikan kesiapan para personel sebelum melaksanakan Operasi Patuh Jaya yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Hal itu dimaksudkan agar para personel yang bertugas dapat melayani masyarakat dengan baik dan sigap.

“Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Tak cukup itu, Kapolda juga mewanti-wanti jajaran yang bertugas menggelar Operasi Patuh Jaya untuk mengedepankan sikap simpatik dan humanis.

Jajaran personel lalu lintas juga diimbau untuk bersinergi dengan instansi lain dalam pelaksanaan operasi ini.

“Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi alam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas,” tuturnya.

Sebagai informasi Sobat Holopis, Operasi Patuh Jaya 2023 tidak hanya berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja, tetapi serentak di seluruh wilayah hukum Polda di Indonesia.

Adapun Operasi ini menyasar 14 pelanggaran, yakni sebagai berikut :

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral