HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nyali dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ditantang dalam menangani kasus kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Meskipun sudah menetapkan status Dito Mahendra dalam daftar pencarian orang (DPO), namun hingga saat ini rival dari Nikita Mirzani tersebut belum juga masuk ke dalam penjara.
Koordinator Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI), Firman Adnan menegaskan, Dito Mahendra sudah bersikap melecehkan hukum ketika sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain itu, KMHI menilai, tidak kooperatifnya Dito Mahendra dalam pemenuhan pemanggilan pemeriksaan memberikan sinyal negatif bahwa ia memang benar bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Firman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (13/5).
Firman kemudian meyakini nyali Komjen Agus tidak bakal ciut dalam menghadapi Dito Mahendra tidak peduli siapapun yang melindungi persembunyiannya saat ini.
Firman kemudian juga mengimbau kepada semua pihak, untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra termasuk keluarga Dito Mahendra sendiri.
“Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra. Jika menghalangi-halangi, maka siapapun dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri,” pungkasnya.