Mahfud MD Minta Prabowo Selamatkan Arsitektur Hukum Indonesia di Tengah Polemik Kasus Febrie

6 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

Pesan tersebut disampaikan Mahfud melalui video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (22/7/2026).

Mahfud menilai, perkembangan hukum di Indonesia saat ini telah menimbulkan keresahan karena pasal-pasal hukum dinilai dapat dioperasionalkan secara bertentangan dengan logika dan kesadaran publik.

“Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum di operasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, hukum dapat direkayasa sedemikian rupa untuk membungkus kesalahan seseorang agar tampak benar. Sebaliknya, orang yang tidak bersalah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum tertentu.

“Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum, misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material,” ujarnya.

- Advertisement -

Mahfud menyebut kondisi tersebut telah menggeser hukum dari fungsi utamanya sebagai instrumen keadilan menjadi apa yang disebutnya sebagai industri hukum.

“Pembangunan hukum kemudian menjadi industri hukum. Kita sering merancang untuk membuat hukum perindustrian tetapi yang banyak muncul justru adalah industri hukum yaitu membuat hukum untuk rekayasa. Hukum telah kehilangan sukmanya yakni moral dan rasa keadilan,” tutur Mahfud.

Dia kemudian menyinggung penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Mahfud menilai pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung merupakan kesalahan dalam arsitektur penegakan hukum.

“Memperhatikan perkembangan terkini terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah misalnya, saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,” katanya.

Menurut Mahfud, mekanisme pengalihan tersebut tidak dikenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

“Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi, tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang yakni kita undang-undang hukum acara pidana, itulah kesalahan pertamanya,” ujar Mahfud.

Namun, Mahfud menilai persoalan tersebut masih dapat diluruskan dengan mengambil alih penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dukung Penulis Traktir kopi/cendol via GoPay, DANA, OVO, ShopeePay & QRIS.
Trakteer Dukung Muhammad Ibnu Idris
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU