HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, bahwa Indonesia sudah menyatakan perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi dalam rangkaian KTT ASEAN di Labuan Bajo, pekan ini.
Mahfud MD menegaskan bahwa untuk kasus TPPO, dimana orangnya sudah tertangkap, maka tidak berlaku lagi ada upaya restorative justice, namun langsung diproses secara tegas oleh hukum yang berlaku.
“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud MD usai memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa (9/5) seperti dikutip Holopis.com.
Menurut Mahfud, satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN ini, salah satunya adalah soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, salah satu bentuk pelanggaran hukum tersebut menjadi persoalan serius. Tidak hanya di Indonesia, akan tetapi di hampir semua negara.
“Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,” ujarnya.
Menurut Menko Polhukam, Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO, dan menyatakan tidak berlaku restorative justice, tidak ada perdamaian antara korban dengan pelaku.
“Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya. Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” jelasnya.
Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Sekali lagi ia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat.
Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi Kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.
Saat ini korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN.