KUHP Disorot Negatif Media Asing, Pariwisata Indonesia Dinilai Akan Anjlok

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR baru saja meresmikan KUHP yang baru. Undang-undang ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam undang-undang ini adalah pasal-pasal yang menghukum seks di luar nikah.

Hal ini langsung dianggap mengkhawatirkan oleh media asing, khususnya para turis WNA yang ingin berlibur ke Tanah Air, seperti Pulau Dewata, Bali.

“Tidur dengan seseorang yang bukan pasangan resmi anda akan menjadi tindak kriminal di negara ini,” kata seorang jurnalis dari Vice News World, di tiktok @vicenewsworld, dikutip Holopis.com, Rabu (7/12).

Beberapa judul headline yang menyudutkan Indonesia sebagai negara konservatif pun terlihat di berbagai media Asing terkemuka, seperti BBC News, Reuters, CNN International.

Indonesia bans sex outside marriage in new criminal code, (Indonesia melarang seks di luar pernikahan dalam hukum pidana baru,” tulis media Reuters.

- Advertisement -
Media Reuters Soroti KUHP
Media Reuters Soroti KUHP [Foto: Tangkapan Layar]

Tak hanya media asing, beberapa influencer asing pun mengaku kaget dengan KUHP ini. Mereka menilai bahwa ini merupakan kemunduran untuk Indonesia.

“Indonesia baru menyetujui undang-undang melarang apa?” kata pengguna Tiktok @hoointheworld yang terlihat kaget dengan isi dari KUHP tersebut.

CNN Internasional Soroti KUHP
CNN Internasional Soroti KUHP. [Foto: Tangkapan Layar]

Beberapa komentar pun dipenuhi oleh netizen yang khawatir bahwa KUHP ini akan berdampak buruk terhadap pariwisata Indonesia, khususnya Bali yang menjadi tempat tujuan wisata banyak pasangan WNA yang belum menikah.

“Semua influencer di Bali langsung pergi ke Thailand,” kata @beasafe.

“Aku (biasanya) pergi ke Bali setiap tahun, tapi tidak lagi karena ini. Orang yang suka jalan-jalan sepertiku akan pergi ke tempat lain,” tulis @lzg829.

“RIP Pariwisata di Bali,” kata @traveltheworld2106.

BBC News Soroti KUHP
BBC News Soroti KUHP [Foto: Tangkapan Layar]

Meski demikian, ada beberapa netizen yang berusaha meluruskan isi detail dari KUHP yang mengatur tindak pidana hubungan seks di luar pernikahan tersebut.

Mereka berusaha menjelaskan bahwa tindak kriminal ini baru bisa diproses secara hukum jika ada pengaduan yang dilakukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak yang bersangkutan.

“Peraturannya hanya berlaku kalau pasnagan sah/orang tua melaporkan ke polisi, kalau tidak polisi tidak bisa investigasi,” kata @rramcup.

“Ada detail tertentu yang nggak dibahas, polisi baru bisa investigasi jika pasangan/anak/orang tua melaporkan. Peraturan ini baru berlaku tahun 2025,” kata @ajiepribadi_.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU