JAKARTA – Isu keadilan bagi para pekerja ojek online (ojol) kembali mencuat di Gedung DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyuarakan ketimpangan status hukum yang dialami oleh para pengemudi ojol yang hingga kini masih dikategorikan sebagai mitra, namun tak menikmati hak layaknya pekerja formal.
Pernyataan ini dilontarkan Kawendra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Koalisi Ojol Nasional pada Rabu (23/4), yang turut membahas urgensi kehadiran negara dalam memastikan kejelasan hukum bagi para pekerja digital tersebut.
“Kita bicara soal kekosongan hukum. Status ‘mitra’ ini seperti bungkus yang tak menyentuh hak-hak dasar teman-teman ojol. Padahal kontribusi mereka sangat besar dalam keseharian masyarakat,” tegas Kawendra dalam keterangan yang diterima Holopis.com.
Kawendra mengakui bahwa dirinya secara pribadi pun merasakan manfaat dari keberadaan ojol dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya negara turun tangan.
“Saya gemes juga kalau regulasi belum ada. Tapi ini bukan cuma diskusi, kita harus dorong bersama,” ujar politisi muda tersebut.
Sebagai anggota Komisi VI, Kawendra menyebutkan bahwa saat ini telah dibentuk dua Panitia Kerja (Panja) yang membahas Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha. Isu ojol dinilainya sangat relevan karena menyangkut relasi kerja yang timpang dan minimnya perlindungan hukum.
Kawendra mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersatu dalam perjuangan mewujudkan kebijakan yang adil bagi para pekerja digital. Menurutnya, kehadiran ojol sudah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan tak boleh terus-menerus diabaikan oleh sistem.
“Teman-teman ojol juga berhak bahagia dan merasa aman. Kalau belum happy dengan kebijakan yang ada, mari kita dorong bersama. InshaAllah, ini bisa jadi langkah nyata untuk masa depan mereka,” tutupnya dengan semangat.