JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR menyetujui empat perjanjian dagang internasional yang membuka peluang ekspor sawit, kopi, furnitur, hingga tekstil RI ke Rusia dan Eropa Timur.
Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional yang diusulkan pemerintah.
Persetujuan tersebut membuka jalan bagi implementasi berbagai kesepakatan strategis yang diyakini akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia, termasuk bagi komoditas unggulan seperti sawit, kopi, karet, produk perikanan, furnitur, hingga tekstil ke Rusia, Belarus, Kazakstan, Armenia, Kirgistan, serta kawasan Eropa Timur dan Asia Tengah.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Empat perjanjian yang akan segera disahkan melalui Peraturan Presiden tersebut meliputi Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia-EAEU FTA), Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) 3.0 Upgrade Protocol, serta ASEAN Framework Agreement on Food Safety Regulatory Framework (AFSRFA).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan percepatan implementasi perjanjian dagang merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar manfaatnya segera dirasakan pelaku usaha nasional.
“Arahan Presiden jelas, perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat,” kata Budi Santoso usai rapat kerja.
Menurutnya, di tengah ketidakpastian ekonomi dan dinamika geopolitik global, perluasan akses pasar menjadi strategi penting untuk menjaga daya saing produk Indonesia.
Salah satu perjanjian yang dinilai paling strategis adalah Indonesia-EAEU FTA.
Perjanjian yang telah ditandatangani di St. Petersburg, Rusia, pada 21 Desember 2025 itu akan memberikan akses pasar ke lima negara anggota Uni Ekonomi Eurasia, yakni Rusia, Belarus, Kazakstan, Armenia, dan Kirgistan.
Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh fasilitas penghapusan maupun penurunan tarif terhadap 11.882 pos tarif, atau sekitar 90,5 persen dari total pos tarif di kawasan EAEU.
Kemendag memperkirakan implementasi perjanjian ini mampu meningkatkan ekspor Indonesia ke kawasan tersebut hingga USD 2,87 miliar sampai USD 2,89 miliar.
Komoditas yang diproyeksikan menikmati manfaat terbesar antara lain minyak sawit dan produk turunannya, karet alam, kopi, hasil perikanan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, mesin dan peralatan listrik, serta kayu dan produk kayu.


