HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kebijakan pembagian komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Dalam skema baru tersebut, perusahaan aplikator menerima komisi sebesar 8 persen, sedangkan mitra pengemudi memperoleh 92 persen dari tarif.
Menurut Yassierli, penerapan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” kata Yassierli usai membuka Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Meski skema pembagian komisi sudah diterapkan, pemerintah masih menyelaraskan sejumlah aspek teknis agar pelaksanaannya berjalan seragam di lapangan.
Yassierli menjelaskan, rapat koordinasi yang digelar pemerintah pada 23 Juli 2026 bertujuan menyamakan pemahaman antarkementerian dan lembaga terkait, sehingga implementasi kebijakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Ia menilai koordinasi lintas kementerian masih diperlukan karena pengaturan teknis melibatkan banyak pihak.
“Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian,” katanya.
Perpres Ojol Masuk Tahap Final
Di sisi lain, DPR bersama pemerintah juga tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online. Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan terbaru telah dilakukan bersama perwakilan pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco.
Menurutnya, selain membahas substansi aturan bersama kementerian dan lembaga terkait, DPR juga menerima berbagai masukan dari komunitas pengemudi mengenai penerapan komisi maksimal 8 persen yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.
Grab, GoTo dan Maxim Disebut Siap
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan baru tersebut.
Ia menyebut sejumlah perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya siap menerapkan ketentuan komisi maksimal 8 persen, meski tetap membutuhkan penyesuaian di internal perusahaan.
“Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy.
Pemerintah berharap penerapan skema baru ini dapat menciptakan pembagian pendapatan yang lebih adil bagi mitra pengemudi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikator melalui Perpres yang saat ini memasuki tahap akhir penyusunan.



