Didik menyebut terdapat dua lapisan kegagalan yang perlu menjadi perhatian. Pertama, dugaan kegagalan Polri dalam menjaga integritas kewenangan yang diberikan negara. Kedua, belum kuatnya sistem perlindungan komunikasi pejabat tinggi agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang memiliki akses resmi.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan perangkat negara yang memiliki kemampuan besar dapat mengancam bukan hanya privasi seseorang, melainkan juga kedaulatan informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Atas dasar itu, Didik meminta proses hukum dalam perkara tersebut berjalan tegas dan transparan. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sistem penyadapan di seluruh lembaga negara, termasuk penguatan pengawasan, pemisahan kewenangan, serta akuntabilitas penggunaan perangkat penyadapan.
“Presiden seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru disadap oleh bagian dari negara itu sendiri. Kasus ini adalah alarm keras bahwa ancaman paling berbahaya kadang datang dengan seragam yang sama,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!