HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan harta hasil tindak pidana untuk negara, tetapi juga membuka jalan bagi korban kejahatan investasi untuk memperoleh kembali kerugian mereka. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai mekanisme yang selama ini berjalan membuat korban harus menunggu terlalu lama meski aset pelaku telah disita.
Habiburokhman mencontohkan perkara investasi bodong seperti Binomo dan kasus penipuan berkedok perjalanan umrah. Dalam rancangan aturan tersebut, aset yang disita diharapkan dapat langsung dirampas dan disalurkan kepada para korban, bukan lebih dahulu masuk ke kas negara melalui proses panjang.
“Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak seperti kemarin itu kan ada yang apa, Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman dalam keterangannya saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan, usulan tersebut muncul dari masukan para korban yang mempertanyakan mengapa aset hasil kejahatan harus terlebih dahulu masuk ke negara sebelum dapat dikembalikan kepada mereka. Karena itu, Komisi III ingin memastikan pengembalian kerugian korban menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
“Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” ujarnya.
Habiburokhman menyebut sejumlah korban telah menunggu pengembalian aset selama bertahun-tahun. Ia menilai pemidanaan penjara saja tidak cukup apabila korban tetap tidak mendapatkan kembali harta yang telah ditipu.
“Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara gitu kan ya, tetapi aset mereka kembali,” tuturnya.
Menurutnya, mekanisme yang berbelit-belit dapat membuat pelaku tetap menikmati hasil kejahatan meskipun sudah menjalani hukuman. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan baru.
“Dalam banyak kasus banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. ‘Enggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan’,” pungkasnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!