Menkomdigi Ungkap Manfaat UU SDI, Warga Tak Perlu Berulang Kali Isi Data

Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyampaikan salah satu manfaat Undang-Undang Satu Data Indonesia adalah masyarakat tidak perlu bolak-balik isi data.

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah tanpa harus berulang kali menyerahkan data yang sama.

Manfaat tersebut diwujudkan melalui penerapan prinsip once-only atau sekali saja. Dengan prinsip ini, data masyarakat yang telah terverifikasi dapat digunakan kembali oleh instansi pemerintah yang berwenang.

“Kita bergerak menuju prinsip once-only agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ujar Meutya dalam sosialisasi UU SDI di Kementerian PPN, Jakarta Pusat, dikutip Holopis.com, Kamis (5/11).

Meutya menjelaskan, penggunaan kembali data terverifikasi dapat mengurangi beban administrasi masyarakat. Warga tidak perlu berulang kali mengurus dokumen atau mendatangi berbagai instansi untuk memperoleh pelayanan pemerintah sehingga waktu dan tenaga dapat digunakan untuk kegiatan produktif lainnya.

“Masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan harus datang ke begitu banyak tempat, sehingga beban administratif, waktu, dan tenaga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif lainnya,” katanya.

Untuk mendukung penerapan prinsip tersebut, pemerintah memperkuat integrasi data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

“Kami menamai sistem ini adalah SPLP, yaitu Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, yang ditopang oleh kesiapan infrastruktur Pusat Data Nasional atau PDN dan Jaringan Intra Pemerintah atau JIP,” kata Meutya.

Ia mengatakan, integrasi data perlu menjangkau lebih banyak pihak, termasuk badan hukum publik dan pihak di luar pemerintahan. Karena itu, penguatan tata kelola melalui UU SDI diperlukan untuk memperluas pemanfaatan dan pertukaran data secara nasional.

“Penguatan pengaturan Satu Data Indonesia melalui Undang-Undang menjadi langkah penting untuk memperkuat dan memperluas keterpakaian data, termasuk dengan kolaborasi badan hukum publik dan pihak lainnya,” jelasnya.

Selain itu, UU SDI memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah untuk berbagi pakai data tanpa harus selalu membuat nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama. Namun, pertukaran data tersebut tetap harus mengikuti standar keamanan dan klasifikasi data.

“Salah satu penguatan yang penting dalam pembentukan ini adalah kemudahan berbagi pakai data tanpa harus melalui MoU atau perjanjian kerja sama itu sendiri, sepanjang dilakukan dalam kerangka Satu Data Indonesia dan tetap memenuhi standar keamanan dan klasifikasi data,” ungkapnya.

Meutya menegaskan, integrasi Satu Data Indonesia dan pemerintah digital harus berjalan beriringan. Data yang terstandar dan dapat dibagipakaikan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, terpadu, dan mudah diakses masyarakat.

Kedaulatan tersebut diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan dari penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data yang tetap memperhatikan lokasi penyimpanan, yurisdiksi, dan kendali atas pemrosesan data,” pungkasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!