HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi menjadi sasaran penerapan perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI. Usulan tersebut membuka kemungkinan penindakan terhadap pelaku tidak hanya melalui sanksi pidana dan administratif, tetapi juga penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, karhutla menjadi salah satu tindak pidana yang diusulkan masuk dalam pengaturan khusus RUU Perampasan Aset. Menurutnya, usulan itu perlu dibahas agar penanganan terhadap pelaku memiliki konsekuensi yang lebih luas.
“Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla tindak pidananya juga dikenakan apa namanya perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Kamis (5/11/2026).
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan aturan tersebut terhadap korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Namun, Habiburokhman menegaskan penerapannya masih bergantung pada kesepakatan anggota DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang.
“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya. Jangan, apa namanya hanya pidana administrasi misalnya izinnya dicabut ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana? Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pencabutan izin saja perlu disertai pembahasan mengenai tanggung jawab kompensasi atas dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, penanganan terhadap perusahaan yang diduga terlibat tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.
Meski begitu, ia belum memastikan usulan tersebut akan menjadi ketentuan final. Seluruh substansi masih akan dibahas bersama anggota Panja sebelum disepakati dalam RUU Perampasan Aset.
“Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” tuturnya.
Habiburokhman menegaskan, pembahasan mengenai perampasan aset bagi pelaku karhutla masih menjadi bagian dari materi yang harus dikaji lebih lanjut oleh DPR.
“Ya akan kita bahas, akan kita bahas,” pungkasnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!