Meski demikian, proses pemulihan kerugian korban tetap bergantung pada proses hukum dan mekanisme pengembalian aset yang berlaku. Bareskrim Polri menegaskan penelusuran aset akan terus dikembangkan, termasuk melalui penyidikan terhadap PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan TPPU PT DSI kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Penghitungan tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...