Bareskrim Polri Sita dan Blokir 110 Aset Tanah dan Bangunan Kasus TPPU Dana Syariah Indonesia

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Meski demikian, proses pemulihan kerugian korban tetap bergantung pada proses hukum dan mekanisme pengembalian aset yang berlaku. Bareskrim Polri menegaskan penelusuran aset akan terus dikembangkan, termasuk melalui penyidikan terhadap PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan TPPU PT DSI kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Penghitungan tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU