HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten di pasar modal Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penindakan ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan OJK terhadap aktivitas perdagangan saham serta proses penawaran umum saham ketiga emiten tersebut.
Dari total denda Rp2,1 triliun, DSSA menerima sanksi terbesar, yakni Rp1,5 triliun. Pemeriksaan OJK terhadap perusahaan ini mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023–2026.
OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Selain aktivitas transaksi, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, regulator membekukan izin individu direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dua emiten lainnya, BREN dan CUAN, masing-masing dijatuhi denda Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
Pemeriksaan terhadap keduanya berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menemukan bahwa alokasi saham diduga telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Regulator juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu.
Kondisi itu membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas atau free float menjadi terbatas. Akibatnya, mekanisme pembentukan harga saham dan kualitas perdagangan berpotensi terpengaruh.
Pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.
OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperbaiki integritas pasar modal Indonesia.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Friderica, di Jakarta, Jumat (16/10).




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...