Selain itu, upaya pencegahan harus dibarengi dengan pendekatan rehabilitatif terhadap korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan penyelamatan masa depan generasi bangsa.
“Sebagai organisasi kepemudaan, Poros Muda Indonesia memandang pentingnya penguatan partisipasi pemuda dalam mendukung program kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran gelap narkotika,” tukasnya.
Frans Freddy menekankan bahwa gerakan jaga kampung harus menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial atau deklarasi sesaat.
Keberhasilannya harus tercermin dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, semakin kuatnya komunikasi dengan kepolisian, serta terbentuknya lingkungan yang mampu melakukan pencegahan dini terhadap ancaman narkoba.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dalam pelaksanaan gerakan tersebut. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, keberanian moral, dan konsistensi tindakan dari seluruh pihak.
Gerakan “Jaga Kampung dari Narkoba: Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam membangun ketahanan sosial, menjaga keamanan lingkungan, serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Melalui semangat kebersamaan tersebut, Poros Muda Indonesia mendorong agar upaya menjaga kampung dari peredaran narkoba menjadi bagian dari gerakan nasional yang dimulai dari lingkungan keluarga, RT/RW, desa, kelurahan, hingga seluruh wilayah Indonesia.
“Jaga kampung, lawan narkoba, selamatkan generasi bangsa,” pungkas Frans Freddy.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...