HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis Syarikat Islam sekaligus praktisi hukum Gurun Arisastra akan membahas kasus video potongan ceramah Jusuf Kalla (JK) dan Tragedi Tanjung Priok dalam kegiatan bedah buku Filsafat Hukum karya Associate Professor (Assoc. Prof.) Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., yang digelar Program Magister Hukum IBLAM School of Law di Jakarta Selatan.
Gurun mengatakan, kedua isu tersebut akan dikaji dari perspektif filsafat hukum, khususnya terkait moralitas, kebebasan, dan penerapan hukum oleh negara.
“Iya akan saya presentasikan secara langsung di Kampus IBLAM,” ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan juga akan menyinggung tindakan Ade Armando dan Permadi Arya yang menurutnya perlu dikaji dalam konteks batas kebebasan dan pertanggungjawaban hukum. Gurun turut menyinggung pelaporan terhadap keduanya, termasuk yang berkaitan dengan video potongan ceramah JK dan kasus Tragedi Tanjung Priok.
“Ade Armando dan Permadi Arya kita kaji, karena ada sikap yang terlalu bebas namun tidak dilakukan paksaan hukum oleh negara dengan putusan pengadilan, sehingga figur ini berkali-kali melakukan dugaan perbuatan pidana. Maka ini layak dikaji dalam ranah filsafat hukum,” kata Gurun.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Gurun yang akan disampaikan dalam forum akademik. Adapun dugaan tindak pidana dan proses hukum terhadap seseorang perlu dinilai berdasarkan fakta serta keputusan lembaga berwenang.
Selain itu, Gurun berencana mengangkat kebijakan negara terkait penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai korban peristiwa yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dibandingkan dengan penanganan terhadap korban Tragedi Tanjung Priok.
“Ada pula kebijakan negara melahirkan Perpres untuk korban PKI namun tidak termasuk korban Tragedi Tanjung Priok, tentu ini perlu juga dikaji dalam ranah filsafat hukum,” ujarnya.
Menurut Gurun, isu-isu tersebut relevan untuk dibahas karena menyangkut hubungan antara norma hukum, nilai moral, kebebasan individu, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan.
Ia menegaskan, hasil pembahasan dalam bedah buku tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai diskusi akademik, tetapi juga dapat menjadi bahan masukan bagi lembaga terkait.
“Hasil kajian akademis ini akan diteruskan atau disampaikan kepada aparat penegak hukum serta Presiden untuk menjadi bahan masukan,” tutup Gurun.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...