DPR Diminta Buka Draf RUU Pemilu
LAPD mendesak DPR segera membuka Naskah Akademik dan draf RUU Pemilu kepada masyarakat. Selain itu, DPR diminta menyediakan agenda dan risalah rapat serta matriks perubahan UU Pemilu agar publik dapat mengetahui substansi pasal yang akan diubah.
Pemerintah juga diminta memberikan kepastian mengenai pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu serta menjamin proses seleksi berlangsung secara independen dan berintegritas.
LAPD mengingatkan adanya dua risiko yang perlu diantisipasi dalam proses revisi UU Pemilu. Pertama, pembahasan yang berjalan terlalu lambat sehingga menyisakan ketidakpastian menjelang tahapan Pemilu 2029. Kedua, pembahasan yang dilakukan terburu-buru akibat tekanan waktu sehingga berisiko mengurangi kualitas legislasi dan partisipasi masyarakat.
Bagi LAPD, revisi UU Pemilu dan seleksi anggota KPU-Bawaslu tidak dapat dipisahkan karena keduanya merupakan bagian dari rangkaian transisi demokrasi menuju Pemilu 2029.
“Kami mendesak DPR segera membuka Naskah Akademik, draf RUU, agenda dan risalah rapat, serta matriks perubahan UU Pemilu. Pemerintah juga harus memberikan kepastian mengenai pembentukan Timsel KPU dan Bawaslu serta menjamin proses seleksi yang independen dan berintegritas,” tegasnya.
Proses tersebut, menurut LAPD, tidak cukup hanya menghasilkan aturan baru tepat waktu. Transparansi, partisipasi publik, independensi penyelenggara, dan kepastian hukum juga harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi serta pergantian anggota lembaga penyelenggara Pemilu.
“Tujuannya bukan sekadar menghasilkan aturan baru tepat waktu, melainkan memastikan prosesnya transparan, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Pemilu 2029,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...