Berdasarkan skema rekrutmen pemerintah, manajer KDMP pada tahap awal ditempatkan sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pemerintah sebelumnya membuka 30.000 formasi manajer KDMP dalam rekrutmen nasional.
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, pemerintah menyampaikan bahwa para manajer tersebut akan beralih menjadi petugas atau pegawai yang ditempatkan di koperasi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono pernah menyebut opsi penempatan setelah dua tahun masih dibahas, termasuk kemungkinan berada di lingkungan Kementerian Koperasi. Namun, status tersebut bukan otomatis menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian, status manajer KDMP dapat diringkas sebagai berikut:
- Tahap awal: pegawai BUMN di bawah Agrinas Pangan Nusantara.
- Masa kerja: PKWT selama dua tahun.
- Tugas: mengelola dan mengoperasikan KDMP yang telah siap berjalan.
- Setelah dua tahun: diarahkan menjadi petugas atau pegawai yang ditempatkan di koperasi.
- Status lanjutan: masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut antara Kementerian Koperasi, Kementerian BUMN, dan pihak terkait.
- Bukan otomatis ASN: tidak ada ketentuan bahwa manajer KDMP langsung berstatus pegawai negeri setelah masa kontrak selesai.
Sementara itu, Kementerian Koperasi pada September 2026 menyatakan proses penempatan manajer masih berjalan dan tidak mengalami kendala, meski sebelumnya penempatan ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...