HOLOPIS.COM, JAKARTA — Seorang mahasiswi berinisial S meninggal dunia setelah diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona dalam pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus tersebut menyeret seorang mahasiswa berinisial ID yang kini telah diamankan polisi. Sebelum pesta karaoke dimulai, tersangka disebut sudah membawa ekstasi dan obat Riklona.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengatakan kejadian bermula saat ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya pergi karaoke di kawasan PIK 2 pada Rabu (2/9/2026) malam.
Menurut polisi, tersangka telah mempersiapkan obat-obatan tersebut sebelum berangkat ke tempat hiburan.
Sesampainya di lokasi, korban disebut dipaksa mengonsumsi ekstasi.
“Pada saat di tempat hiburan tersebut, di ruangan, tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi,” kata Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Korban disebut sebelumnya belum pernah mengonsumsi obat serupa. Namun, akibat paksaan tersebut, S akhirnya menenggak pil yang diberikan.
Polisi juga menemukan bukti komunikasi korban dengan temannya.
“Kita juga sudah mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pada saksi. Korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka,” ujar Rahis.
Ekstasi Diberikan Dua Kali
Rahis mengatakan pemberian ekstasi kepada korban tidak hanya dilakukan sekali.
Menurut keterangan polisi, tersangka memberikan obat tersebut sebanyak dua kali.
“Setelah itu, tersangka memberikan dua kali, dua kali obat ekstasi,” kata dia.
Kondisi korban kemudian memburuk hingga rombongan meninggalkan tempat karaoke pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban, tersangka, dan sejumlah rekan mereka kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Jatuh di Depan Lift Hotel
Sesampainya di hotel, korban tiba-tiba jatuh di depan lift.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...