JAKARTA — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya jumlah korban keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alarm serius bagi pemerintah.
PBHI menyebut terdapat 43.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak 2025, berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Menurut PBHI, angka tersebut menunjukkan persoalan yang tidak lagi bisa dipandang sebagai insiden terpisah di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah mengatakan kejadian keracunan yang berulang dan tersebar di berbagai wilayah mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam penyelenggaraan program MBG.
“Pola kejadian yang masif dan meluas menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian mutu, dan mitigasi risiko MBG,” demikian sikap PBHI dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Bukan Sekadar Masalah Makanan
PBHI menilai kasus keracunan MBG tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan kualitas makanan. Lembaga tersebut menilai persoalan ini berkaitan dengan kewajiban negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia.
Menurut PBHI, program yang menggunakan sumber daya negara harus dinilai bukan hanya dari jumlah makanan yang berhasil diproduksi dan dibagikan, tetapi juga dari aspek keamanan pangan, kelayakan, kandungan gizi serta kemampuan sistem dalam mencegah makanan membahayakan penerima manfaat.
Dalam perspektif HAM, PBHI menegaskan bahwa hak atas pangan tidak berhenti pada tersedianya makanan. Pangan yang diberikan negara harus cukup, layak, aman dan bergizi serta tidak membahayakan kesehatan maupun keselamatan penerimanya.
“Pangan yang dibagikan negara tetapi kemudian menyebabkan keracunan justru menunjukkan bahwa standar pemenuhan hak atas pangan belum terpenuhi,” kata PBHI.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap anak-anak yang menjadi salah satu kelompok penerima manfaat utama MBG. PBHI menilai kelompok tersebut membutuhkan perlindungan khusus, terutama dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan.
PBHI Minta Pertanggungjawaban Tak Berhenti di SPPG
PBHI juga mengkritik pola penanganan kasus keracunan MBG yang dinilai kerap berakhir pada pemberian sanksi administratif terhadap SPPG.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan hingga pergantian pengelola.
Meski mengakui sanksi administratif tetap diperlukan, PBHI menilai langkah tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan tindak pidana, kelalaian serius, pelanggaran standar keamanan pangan atau kerugian yang dialami korban.
PBHI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Pemeriksaan, menurut PBHI, harus mampu menjawab di mana kegagalan terjadi, siapa yang mengetahui adanya risiko, pihak mana yang memiliki kewenangan untuk mencegahnya, serta mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu menghentikan atau mengurangi risiko keracunan.
PBHI menegaskan pelimpahan pelaksanaan program kepada SPPG, mitra, penyedia jasa maupun pihak ketiga tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab negara.




