Sidang Korupsi Haji Ungkap Barbuk Tas Mewah hingga Range Rover Eks Honorer Kemenag

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah barang bukti diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Barang bukti yang disita dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan meliputi sejumlah tas mewah berbagai merek, gelang berlian, mobil Honda BRV, hingga mobil Range Rover.

Barang bukti itu ditampilkan dalam persidangan dan dikonfirmasi jaksa kepada Ridwan yang dihadirkan bersaksi untuk para terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 8 September 2026.

Ridwan dihadirkan jaksa KPK untuk empat orang Terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

“Ini?,” tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan, seperti dikutip Holopis.com.

“Betul,” kata Ridwan membenarkan.

“Sudah disita ya?,” tanya jaksa.

“Iya, saya kembalikan,” ujar Ridwan respon.

Jaksa juga menginformasi sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut. Ridwan tak menampik uang untuk membeli bersumber dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan penyelenggaraan ibadah haji.

“Sepertinya,” ungkap Ridwan.

Ridwan dalam persidangan juga membenarkan telah menerima uang dari sejumlah PIHK terkait percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ridwan mengklaiu uang yang diterimanya itu telah dikembalikan kepada PIHK.

Selain Ridwan, Jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan yang digelar hari ini. Ketiga saksi itu yakni Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi; Nila Adulitya Devi (swasta); dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU