RUU Pemerintahan Aceh Resmi Jadi Usul DPR, Ini Perubahan yang Disorot

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – RUU Pemerintahan Aceh resmi menjadi usul inisiatif DPR. Revisi ini menyoroti 27 ketentuan, termasuk otonomi khusus, mukim, dan gampong.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh resmi ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap penetapan RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul DPR.

Keputusan itu diambil setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pandangan masing-masing fraksi.

Pendapat fraksi disampaikan secara tertulis.

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Dengan persetujuan tersebut, proses revisi aturan mengenai Pemerintahan Aceh memasuki tahapan berikutnya di DPR.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Dalam pembahasan di Baleg, Panitia Kerja (Panja) disebut telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah penyesuaian konsideran mengenai pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU