HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi perhatian aparat. Hingga Senin (7/9/2026), Polri telah menetapkan 138 tersangka dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang diterima.
Dari jumlah tersebut, 119 orang ditetapkan karena diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya terkait dugaan kelalaian. Polisi memastikan jumlah tersangka masih bisa bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari ratusan laporan yang masuk ke kepolisian.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Polri masih mendalami sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Artinya, angka 138 tersangka yang diumumkan saat ini belum menjadi angka final.
Delapan Korporasi Ikut Diproses
Penanganan karhutla tidak hanya menyasar individu.
Listyo mengatakan Polri juga tengah menangani delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Untuk memperkuat penanganan kasus, Polri berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terutama dalam menindaklanjuti temuan aktivitas pembakaran di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk melihat apakah pelanggaran yang ditemukan juga mengandung unsur pidana.
18 Perusahaan Dibekukan, 42 Izin Dicabut
Sebelum masuk ke proses pidana, instansi terkait telah memberikan sejumlah sanksi administratif kepada perusahaan yang ditemukan bermasalah.
Menurut Listyo, sebanyak 18 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin usaha, sedangkan izin usaha terhadap 42 entitas dicabut.
Namun, sanksi administratif tidak otomatis menghentikan kemungkinan proses pidana.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” katanya.
Polri akan mendalami masing-masing temuan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Bisa Dijerat dengan Sejumlah UU
Dalam menangani kasus karhutla, kepolisian tidak hanya mengandalkan satu aturan hukum.




