“Beliau bisa meminta,” jawab Irwanto.
“Jadi bisa meminta?, diperbolehkan mengetahui hal itu?,” cecar Jaksa.
“Iya,” jawab Irwanto.
“Apakah ada permintaan langsung dari Gus Alex?,” tanya jaksa.
“Kalau dari Gus Alex langsung saya tidak pernah ada, tapi mungkin dari komite di dewas mungkin ada,” jawab Irwanto.
“Kalau ke pa ketua?,” tanya Jaksa kepada Fadlul.
“Ngga, sepengetahuan saya ngga pernah,” jawab Fadlul.
“Izin majelis karena keterangan saksi Fadlul dan Irwanto sama, sehingga menurut kami, kami ajukan sebagai fakta persidangan,” kata Jaksa KPK.
Diketahui, Gus Alex didakwa oleh Jaksa KPK memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Gus Alex disebut diperkaya USD 5.233.800 dan Rp 330 juta.
Dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Gus Alex bersama-sama Menteri Agama (Menag) RI Periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sementara itu Gus Yaqut disebut diperkaya 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Dalam dakwaan juga disebut 25 orang dan 313 travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang turut diperkaya.
Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 disebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, upaya tersebut disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...