Fadlul Imansyah Akui Gus Alex 2 Tahun Rangkap Jabatan Stafsus Menag dan Anggota Dewas BPKH

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sempat dua tahun rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas (dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex menjabat anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

Hal itu terungkap saat Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 dengan terdakwa Gus Alex, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis 27 Agustus 2026.

“Seinget saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024,” ucap Fadlul Imansyah saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.

Fadlul mengakui saat itu Gus Alex rangkap jabatan. Ia juga membenarkan Gus Alex tak menanggalkan jabatannya sebagai stafsus Menag saat menjabat anggota dewas BPKH.

“Iya (rangkap jabatan anggota dewan Pengawas BPKH sekaligus stafsus Menag),” kata Fadlul.

Diterangkan Fadlul, dewas BPKH terdiri dari tujuh orang. Lima orang merupakan perwakilan masyarakat. Sementara dua orang lagi perwakilan dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Jika Gus Alex mewakili Kemenag, Kemenkeu diwakili Firmansyah N Nazaroedin.

“(Dari Kemenkeu atas nama) Firmansyah Nazaroedin,” ujar Fadlul.

Jabatan Gus Alex sebagai dewas BPKH juga diakui Irwanto. “Betul. Kami mendengar beliau stafnya menteri agama, tapi pas dia di BPKH saya kurang yakin apakah masih menjabat apa ngga,” kata Irwanto.

“Secara legalitas formil beliau tercatat?,” tanya Jaksa KPK.

“Dewan pengawas BPKH,” jawab Irwanto.

Irwanto lantas menjelaskan sejumlah tugas dewas BPKH. Di antaranya terkait persetujuan terhadap rencana strategis BPKH sebelum diajukan ke DPR hingga pengawasan terkait pengelolaan keuangan penyelenggaraan haji.

“Dewas itu pertama, memberikan persetujuan terhadap rencana strategis perusahaan sebelum diajukan ke DPR, demikian juga menyetujui rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR, kemudian menyetujui usulan penempatan investasi BPKH, kemudian melakukan pengawasan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji dari badan pelaksana,” terang Irwanto.

“Sebagai dewas, beliau (Gus Alex) punya akses mengetahui besaran jumlah nilai manfaat yang akan diberikan kepada haji reguler maupun hajj khusus? Punya akses ngga di BPKH?,” tanya Jaksa.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU