Kendaraan ini dirancang untuk membantu petugas dalam memantau operasional, berkoordinasi, hingga mendukung distribusi program MBG.
Keberadaan motor listrik dianggap penting terutama untuk menjangkau lokasi yang sulit dilewati kendaraan besar, seperti wilayah pedalaman, daerah terpencil, hingga permukiman dengan akses jalan sempit.
Namun, rencana pemanfaatannya terganggu setelah Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG.
Perkara tersebut kini telah menjerat tujuh tersangka.
Akibat proses hukum itu, status dan pemanfaatan kendaraan yang sudah telanjur tersedia ikut menjadi perhatian.
Ketidakjelasan tersebut memunculkan sejumlah opsi.
Salah satunya datang dari Komisi IX DPR yang mengusulkan agar motor listrik tersebut dihibahkan kepada guru honorer di daerah.
Usulan itu bukan tanpa alasan, kendaraan yang sudah dibeli dengan uang negara dinilai lebih baik segera dimanfaatkan daripada hanya tersimpan dan berpotensi mengalami kerusakan.
Guru honorer di daerah juga dinilai membutuhkan kendaraan untuk mendukung mobilitas mereka, terutama bagi tenaga pengajar yang harus menempuh perjalanan jauh menuju sekolah.
Namun, opsi hibah tersebut belum menjadi keputusan final.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman sebelumnya menyatakan motor listrik tersebut masih diperuntukkan bagi pegawai SPPG.
Dudung menilai pegawai SPPG dengan penghasilan sekitar Rp6 juta per bulan masih memiliki kemampuan untuk mencicil kendaraan tersebut.
Motor listrik itu diketahui telah dirakit sejak era mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.



