Eks Menang Yaqut Cholil Didakwa Untungkan Diri USD 271 Ribu dan Rugikan Negara Rp 622 Miliar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI Periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama-sama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam dakwaan Yaqut disebut memperkaya 25 orang dan 313 travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 disebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, upaya tersebut disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau nol, jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari associate dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai dengan penerimaan fee percepatan daripada jemaah, serta melakukan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ucap jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terdakwa Yaqut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/8/2026).

Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Kerugian keuangan negara itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/LHP/I/21/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ungkap Jaksa.

Berikut rincian para pihak yang diperkaya oleh Yaqut sebagai berikut:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330 juta
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 5.233.800
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USS 20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500

Jaksa mendakwa Yaqut atas Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” terang Jaksa.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA